Putusan Artidjo kepada Anas Melampaui Kewenangan
Selasa, 9 Juni 2015 - 11:26 wib
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar memvonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tinggi sebelumnya. Selain menvonis 14 tahun penjara, denda dan kewajiban Anas mengembalikan uang negara, Artidjo juga mencabut hak politik Anas.
Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menilai, putusan Artidjo telah melampaui kewenangan. "Jadi bagi saya pencabutan hak politik oleh Artijo (kepada Anas) di luar kebiasaan, ini mengancam kehormatan kasasi," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (9/6/2015).
Tak hanya itu, Firman menduga putusan Artidjo itu merupakan wewenang judex factiyang tak seharusnya dilakukan hakim agung.
"Menurut saya, sense of keadilan ada masalah. Karena posisi dia (Artidjo) sebagai judex juris yang menilai hukumnya saja. Tapi saya lihat persoalannya yang disampaikan media, itu masuk dalam judex facti," terangnya.
Sekadar diketahui, judex facti dan judex juris adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara.
Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut. Sedangkan Mahkamah Agung adalah judex juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.
sumber : http://news.okezone.com/read/2015/06/09/337/1162418/putusan-artidjo-kepada-anas-melampaui-kewenangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar