Kasus HAM yang Sudah Selesai, Jangan Diulas Kembali
JAKARTA - Menko Polhukam, Tedjo Edy meminta masyarakat untuk tidak mempersoalkan kembali kasus-kasus pelanggaran HAM dimasa lalu. Terlebih dari sekian perkara, di antaranya sudah terdapat putusan pengadilan.
"Yang sudah selesai, tidak usah diangkat kembali," ujar Tedjo usai peresmian satuan operasi khusus gabungan (Satopsusgab) TNI, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Purnawirawan TNI AL itu mencontohkan, kasus Trisakti dan Talangsari misalnya. Ia menilai telah selesai bahkan di antara para pelaku serta korban juga telah melakukan pertemuan.
Adapun harapan publik agar aktor intelektual kasus-kasus pelanggaran HAM diadalidi, Tedjo menganggap sudah kian sulit. Sebab itu, ia meminta agar energi bangsa digunakan untuk menyongsong masa depan.
"Sekarang kita tanya aktor intelektual? kalau sudah tidak ada mau diapakan lagi," sambungnya.
Khusus kasus pembantaian massal 1965, Tedjo mengaku hari ini ia akan menggelar pertemuan dengan keluarga pelaku, dan keluarga korban.
"Hari ini atau besok keluarga korban 65 akan ketemu saya, mereka ingin rekonsiliasi," bebernya.
Meski demikian, ia memastikan, tim dari Kemenko Polhukam akan meninjau beberapa kasus pelanggaran HAM. Dari sekian perkara, tim tersebut akan mengkaji kasus-kasus yang masih bisa dilanjutkan. "Ini sedang kita tinjau, mana yang bisa dilanjutkan," pungkasnya.
sumber : http://news.okezone.com/read/2015/06/09/337/1162493/kasus-ham-yang-sudah-selesai-jangan-diulas-kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar