Polisi Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Roti
MEDAN - Jajaran Polresta Medan berhasil meringkus dua pengedar sabu berinisial AC dan AH dengan modus menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan roti.
Para tersangka mengaku, sudah menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu selama dua bulan di Kota Medan. Saat ditangkap di kediamannya, Senin 8 Juni 2015 sore, polisi menemukan 250 gram sabu siap edar beserta satu buah timbangan elektrik.
Kedua tersangka menggunakan modus menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemasan roti. Caranya, bungkus roti dibuka dengan silet, kemudian sabu diselipkan di antara roti. Setelah itu, bungkus roti ditutup kembali dengan lakban sehingga tidak terlihat sudah dibuka sebelumnya.
Menurut tersangka, dalam menjalankan bisnis haram tersebut, mereka mengantarkan paket sabu ke rumah pembeli yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.
"Bisa menjual sabu-sabu dua hingga tiga kali dalam sepekan," ujar salah satu tersangka, AH.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
"Dengan adanya berbagai modus peredaran narkotika, maka diminta agar masyarakat melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal," pungkasnya.
sumber : http://news.okezone.com/read/2015/06/09/340/1162465/polisi-ungkap-peredaran-sabu-dalam-kemasan-roti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar