Pengacara Anas: Putusan Hakim MA Brutal
tusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menvonis kliennya selama 14 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Menurtnya vonis tersebut telah menabrak kesenangan hukum dan rasa keadilan. Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Anas lainnya, Handika Honggo Wongso juga mengecam putusan MA dan menyebut vonis terhadap Anas adalah keputusan yang gila.
"Putusan hakim kemarin saya rasa vonis brutal. Putusan hakim Artijo telah menabrak kewenangan hakim. Kenapa saya sebut begitu? Karena lebih pada emosional, tidak ada pertimbangan hukum dan keadilan," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (9/6/2015).
Tak hanya itu, Firman juga menuding Artidjo telah mematikan rasa keadilan dan menjadikan kasasi Mahkamah Agung sebagai tempat penghukuman.
"Kalau itu yang terjadi, berarti hakim agung telah matikan rasa keadilan. Itu (kasasi) bukan penghukuman, saya meragukan lembaga kasasi kalau begitu," lanjut Firman.
Kendati demikian, Firman mengaku akan terus menempuh jalur hukum untuk merengkuh keadilan bagi kliennya tersebut.
"Ada beberapa opsi, bisa eksaminasi, upaya hukum lain seperti PK (Peninjauan Kembali), karena itu cara-cara di luar kebiasaan," tandasnya.
Dalam pertimbangan Majelis Kasasi, Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 l juncto UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Selain itu, Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, dapat diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
sumber : http://news.okezone.com/read/2015/06/09/337/1162413/pengacara-anas-putusan-hakim-ma-brutal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar