THS: MERS Merajalela, Hong Kong Berlakukan Red Travel Alert

MERS Merajalela, Hong Kong Berlakukan Red Travel Alert

Selasa, 9 Juni 2015 - 11:41 wib
Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: Sindo)
Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: Sindo)

BANDUNG – Belum lama ini pihak kepolisian melakukan razia besar-besaran terhadaplokalisasi Saritem yang seharusnya telah tutup sejak 2007 silam. Pasca-razia tersebut, seluruh aktivitas prostitusi di kota kembang itu lumpuh total dan membuat sejumlah warga kehilangan pekerjaannya.
Salah satunya AS (45), seorang calo lokalisasi Saritem yang kini ditahan oleh polisi. Bukan karena masih menjalankan bisnis ‘esek-esek’, namun AS ditangkap lantaran beralih profesi menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kepada wartawan, AS menceritakan awal dirinya nekat menjadi kurir sabu. Awalnya, AS yang tak memiliki keahlian harus pasrah pekerjaannya sebagai calo pekerja seks komersial (PSK) sirna. Hingga akhirnya dia dihubugi oleh JN yang telah lama menjadi warg binaan di Lapas Narkotika Banceuy.
“Awalnya saya kenal JN karena tahun 2012 lalu sebelum ditahan, dia sering cari cewek ke saya di Saritem. Akhirnya kemarin-kemarin, saya ditawari untuk antar barang ini (sabu),” tuturnya, Selasa (9/6/2015).
Dalam menjalankan aksinya, AS mendapat imbalan Rp100 ribu untuk satu gram sabu. “Kalau caranya, barang saya masukkan ke bungkus rokok. Setelah itu, saya tempel di suatu tempat yang sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap AS bermula dari laporan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota pun melakukan penggerebekan di tempat kost AS, dan mendapatkan barang bukti bungkusan berisi sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mendapat barang haram tersebut dari JN yang kini masih mendekam di Lapas Narkotita Banceuy sejak 2014.
“JN ini memang warga binaan di Baceuy. Dia itu narapidana kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap juga oleh Polrestabes Bandung tahun 2014 lalu,” bebernya.
Pihaknya memastikan, saat ini JN yang masih menjalani hukuman telah dilakukan pemeriksaan untuk membongkar lebih jauh jaringannya. Bahkan kini status JN sama seperti AS, yakni tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Hermanto menegaskan, AS dan JN dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 aya 1 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Kami masih memburu seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi, yakni A. Dia dalam kasus ini perannya adalah bandar yang berada di atas JN,” pungkasnya.
sumber : http://news.okezone.com/read/2015/06/09/525/1162438/lokalisasi-dirazia-calo-saritem-alih-profesi-kurir-sabu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © THS Urang-kurai