THS: Bayi Tiga Bulan Berjuang Dapatkan ASI di Penjara

Bayi Tiga Bulan Berjuang Dapatkan ASI di Penjara

Ilustrasi. Dok Okezone

Ilustrasi. Dok Okezone
MOJOKERTO - Bayi berinisial NAZ akhirnya bisa menikmati ASI dari ibunya, NI (26), di Lapas kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur, setelah lima hari terlantar. Bayi berusia tiga bulan ini tertidur lelap setelah disusui ibunya yang menjadi tahanan Kejari Mojokerto sejak Kamis 4 Juni 2015.
NAZ masuk ke Lapas kelas IIB Mojokerto sekira pukul 09.30 WIB digendong ayahnya, JA (27). Terlihat kakek sang bayi, HS (57), seorang kerabat , kuasa hukum dan pengasuh bayi menemani sang bayi untuk bertemu ibu, nenek, dan tantenya di ruang besuk lapas. Selain itu, dua orang petugas dari P2TP2A BPPKB Mojokerto mendampingi keluarga ini.
“Ini tadi mau ketemu sama ibunya untuk disusui. Selama tidak dengan ibunya susah untuk minum susu formula, seringkali menangis karena haus,” kata ayah bayi NAZ, JA setelah membesuk istri, adik ipar, dan ibu mertuanya di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto, Selasa (9/6/2015).
Bayi NAZ dan keluarganya keluar dari ruang besuk sekira pukul 10.30 WIB. Bayi laki-laki yang baru berusia tiga bulan ini terlihat tidur lelap digendong pengasuhnya. Meski hanya sebentar bertemu ibunya, putra pertama pasangan JA dan NI ini terlihat lebih tenang setelah mendapatkan ASI.
“Setelah disusui ibunya tenang, terlihat senang dan nyaman. Tidurnya terlihat cerah. Selama lima hari tak bertemu ibunya sering kali menangis,” ujar JA.
Dia menuturkan, sejak istrinya ditahan Kejari Mojokerto pada Kamis 4 Juni 2015, dirinya kesulitan merawat putra pertamanya itu. Anaknya kerap rewel lantaran belum mau diberi susu formula.
JA dan ayah mertuanya pun akhirnya terpaksa menitipkan bayi malang ini di rumah kerabat lantaran harus bekerja mencari nafkah. Selain itu, dia juga menyewa seorang pengasuh untuk membantu merawat putranya.
“Selama ini kami titipkan ke tetangga, karena nenek, ibu dan tantenya ditahan. ASI diberi oleh saudara saya yang kebetulan memiliki anak balita. Juga saya beri susu formula, ini sediki-sedikit mulai mau,” ungkapnya.
Ibu bayi NAZ, berinisal NI, neneknya, K (50), serta tantenya HTW (19), resmi menjadi tahanan Kejari Mojokerto sejak Kamis (4/6/2015). Ketiganya ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang saksi bagi terdakwa kasus pencabulan bernama Tatik.
Dugaan pengeroyokan itu terjadi 14 Juni 2012 silam di ruang sidang Candra PN Mojokerto. Keluarga bayi NAZ menyebut, saat itu sembilan orang keluarga Tatik menyerang korban pencabulan, HTW, saat sidang akan dimulai. Ibu HTW dan kakaknya, NI berusaha menyelamatkannya. Namun oleh Tatik, ketiga wanita itu justru dilaporkan ke Polsek Sooko atas tuduhan pengeroyokan.
Oleh polisi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pengeroyokan. Setelah berkas penyidikan dianggap lengkap, ketiganya diserahkan ke Kejari Mojokerto. Puncaknya pada Kamis (4/6/2015), ketiga wanita itu ditahan oleh kejaksaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Permohonan agar tidak ditahan yang diajukan keluarga tersangka ditolak oleh kejaksaan.
Akibat penahanan itu, NI tak lagi bisa merawat dan menyusui putra pertamanya yang baru berusia tiga bulan. Sementara kakek dan ayah bayi NAZ tak sempat merawat putra pertamanya lantaran harus mencari nafkah. Bayi laki-laki malang itu harus dititipkan ke saudaranya di sebuah desa di Kecamatan Kutorejo.
Tak hanya itu, nenek sang bayi K yang berstatus sebagai seorang guru di salah satu madrasah harus meninggalkan kewajibannya untuk mengajar. Sementara HTW terpaksa menghentikan sementara kuliahnya di sebuah universitas di Mojokerto yang sudah semester 6. 
Sementara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) BPPKB Mojokerto yang mendapat pengaduan dari keluarga bayi NAZ menyebut penahanan ketiga wanita itu tidak manusiawi. Penahanan itu dituding melanggar UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan. Lembaga perlindungan perempuan dan anak ini berjanji akan membantu mengajukan penangguhan penahanan ketiga tersangka.
sumber : http://news.okezone.com/read/2015/06/09/519/1162476/bayi-tiga-bulan-berjuang-dapatkan-asi-di-penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © THS Urang-kurai